Larangan Menterjemahkan Al Quran Perkata dan Fatwanya

Ustad Ahmad Sarwat salah satu tokoh ahli fiqh indonesia menulis pengibaratan yang bagus mengenai larangan menterjemahkan Al Qur’an kata demi kata. Judulnya “English please”:

Istri saya pernah cerita, waktu kuliah di Pakistan dulu, kadang dosennya kelupaan waktu mengajar, suka pakai bahasa Urdu. Awalnya memang berbahasa Inggris, tapi lama lama jadi Urdu. Kalau sudah begitu, mahasiswi yang bukan asli Pakistan dan tidak paham Urdu langsung protes. “English, please”, gitu mereka bilang.  Tapi di negara yang semua penduduknya berbahasa Inggris, ungkapan “English please” ini lain lagi maknanya.

Maksudnya bukan tolong gunakan bahasa Inggris, sebab semua orang memang sudah berbahasa Inggris.

Lalu maksudnya apa?
Biasanya kalau ada orang yang bicaranya berbelit-belit, atau muter-muter tidak karuan, sehingga tidak jelas maksudnya apa, lawan bicaranya akan bilang,”English please”. Maksudnya bukan mohon berbahasa Inggris, tetapi tolong bicara yang jelas dan mudah dipahami.

Meski teksnya sama, tetapi bila disampaikan dalam suasana dan lingkungan yang berbeda, maka maknanya juga akan menjadi lain.
Demikian juga dengan Al-Quran dan hadits Nabi. Kita tidak boleh menerjemahkan kata per kata seenak udel dengan melihat di kamus begitu saja.
Karena meski teksnya sama, ketika lawan bicaranya berbeda, maka maknanya akan ikut berbeda juga.

Memahami Quran dan Sunnah tidak cukup hanya menguasasi bahasa Arab, tetapi paham segala sisi dan segala ilmu, termasuk konteks.
Oleh karena itulah kita perlu bersusah payah dulu mempelajari ilmu yang bikin kita jadi faham dengsn benar. Dan nama ilmu itu adalah ilmu fiqih, ilmu untuk memahami apa maunya Allah dan RasulNya atas Quran dan Sunnah.

Siapa yang Allah kehendaki kebaikan atasnya, maka Allah jadikan dia FAHAM dalam masalah agama.

 

Tambahan dari saya ( bumi islam) sudah ada fatwanya juga larangan melakukan terjemah perkata:

Tajuk Fatwa                : Hukum Menerjemahkan Al-Qur’an

Nomor Fatwa              : 42

Tanggal Penambahan : Kamis, 5 Jumadil Akhir 1425 H / 22 Juli 2004 M

Pemberi Fatwa            : Komite Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa

Sumber Fatwa            : Fatwa Nomor : 833, Jilid 4, Halaman 132

 

Soal :

Menerjemahkan Al-Qur’an atau beberapa ayat Al-Qur’an ke dalam bahasa asing, untuk menyebarkan dakwah Islam yang benar ke negara-negara non-muslim. Apakah usaha ini menyalahi syari’at dan agama?

 

Jawab :

Segala puji hanyalah bagi Allah. Shalawat serta salam kita tujukan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya dan sahabat-sahabatnya.

Menerjemahkan Al-Qur’an atau beberapa ayatnya, untuk menjelaskan maksud Al-Qur’an secara utuh, tidaklah mungkin. Oleh karena itu, menerjemahkan Al-Qur’an atau beberapa ayat secara harfiyah tidak boleh, sebab hal ini dapat menyebabkan pengertian yang salah, dan penyimpangan dari maksud yang sebenarnya.

Seseorang yang menerjemahkan satu ayat atau lebih yang dipahaminya, dan menjelaskan hukum serta tuntunan Al-Qur’an yang dipahaminya dengan bahasa Inggris, Perancis, atau Persia untuk menyebarkan pengertian Al-Qur’an yang dipahaminya dan mengajak manusia kepada Al-Qur’an, hal demikian dibolehkan, sebagaimana orang menafsirkan Al-Qur’an atau beberapa ayat Al-Qur’an yang dipahaminya dalam bahasa Arab. Akan tetapi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai : ahli tafsir Al-Qur’an, mampu menjelaskan aspek hukum dan tuntunan Al-Qur’an secara cermat dengan pemahaman yang diperolehnya dari Al-Qur’an.

Siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan ini, atau tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan maksud Al-Qur’an, baik dalam bahasa Arab atau Non-Arab secara cermat, maka dia tidak boleh melakukan usaha ini. Karena dikhawatirkan merubah makna Al-Qur’an dari maksud yang sebenarnya, sehingga yang semula maksudnya baik, menjadi tidak baik; dan keinginannya yang semula baik menjadi buruk.

Wa billahi taufiq, semoga Allah memberi taufik. Semoga rahmat Allah terlimpah kepada Nabi kita Muhammad SAW, keluarganya dan sahabat-sahabatnya.

Komite Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa, Arab Saudi

Anggota       : Abdullah bin Mani’

Anggota       : Abdullah bin Ghadyan

Wakil Ketua  : Abdul Razzaq Afifi

Ketua           : Abdul Aziz Bin Baz

 

 

Semoga bermanfaat.

Komentar yang Sesuai dengan Topik Menggunakan Bahasa Sopan, Kami sangat Hargai.